Kata Pengantar
Asslmu’alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah puji syukur saya haturkan kehadirat Alloh s.w.t yang telah
memberikan berbagai limpahan rahmat, hidayah serta inayah. Dengan
melaui berbagai hambatan tentunya dalam proses penyusunan makalah ini
namun hal itu bukan menjadi sebuah hambatan namun berusaha untuk
dijadikan pembelajaran. Maka tas segala perkenan-Nya sampailah saya pada
sebuah kajian dimana terselaikannya makalah ini dengan judul “ Manfaat
Zakat Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Kaum Dhuafa “.
Tidak banyak yang dapat saya berikan dalam makalah ini, namun sepucuk
tulisan ini hendaknya memiliki nilai lebih, dimana mengandung karya anak
bangsa yang terus berjuang menuntut ilmu, meskipun dalam keadaan yang
tak berdaya. Penulis berusaha memaparkan dengan menggunakan bahasa yang
sederhana, sehingga memiliki harapan dapat dengan mudah untuk dipahamai
bagi penulis khususnya dan para pembaca yang budiman.
Tulisan ini memuat tentang betapa beruntungnya Islam yang telah diberi
sebuah system ekonomi, yang dilakukan melalui Zakat. Zakat itu sendiri
dimasukan dalam rukun Islam yakni nomor tiga. Lebih dari itu zakat
menempati fungsi yang sangat penting jika masyarakt ingin menempuh
kesejahteraan ekonomi dalam Islam. Dan juga zakat tidak bisa terlepas
dari masyarakatnya itu sendiri. Maka pemberdayaan masyarakat juga ikut
menjadi penting dalam proses pengamalan dari pada zakat itu sendiri.
Selanjutnya kepada-Nya lah penulis kembali, semoga niatan baik ini
mendapat ridho-Nya serata mampu bermanfaat bagi penulis, pembaca pada
khususnya serta seluruh umat pada umumnya. Tidak lupa masukan dalam
bentuk kritik dan saran sangat penulis butuhkan guna perbaikan
dikemudian hari.
Salam Hormat
Riyadi Surya
Penulis
BAB I. PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang Masalah
Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap
muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan
syarat-syarat tertentu pula.[1] Zakat mampu dibedakan antara zakat mal maupun mudahnya orang memahami sebagai zakat harta dan juga zakat fitrah atau zakat perjiwa
atau badan. Nah dalam hal ini baik itu zakat mal maupun zakat fitrah
sama-sama pada akhirnya ialah senilai harta yang akan dikeluarkan untuk
dikelola dan kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya
sesuai dengan syara.
Artinya dalam kaitannya kali ini zakat berfungsi sebagai salah satu
sumber pemasukan harta didalam Islam. Maka penting rasanya system zakat
itu yang terorganisir oleh lembaga zakat guna pemerataan perekonomian
didalam Islam ini untuk dikembangkan. Melihat semakin kacaunya
perekonomian dunia saat ini, dan Indonesi pun turut mengalami dampaknya
yang luar biasa, belum lagi harta yang sudah ada belum terkelola dengan
baik, disamping itu ketepatan dalam mencapai sasaran juga sangat jauh
dari sasaran hal ini terlihat jelas dengan masih banyaknya
saudara-saudara kita yang kelaparan, sedangkan didepan gubuknya
terbangun gedung-gedung yang sangat mewah dengan limpahan makanan yang
tiada terkira jika harta yang ada hendak dibelikan pada sesuap nasi.
Dengan banyaknya jumlah penduduk di negara Indonesia, dan diantaranya
ialah saudara-saudara kita dari kalangan dhuafa maka penting rasanya
untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi kualitas unggulan bukan
menjadi beban namun menjadi partner dalam menjalin tali persaudaraan
didalam Islam dengan semangat tolong menolong sehingga terwujudnya
masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya. Karena sebaik-baik umat ialah
yang mampu memberikan manfaat bagi orang lain.
Dari hal itulah kiranya penulis tergugah untuk setidaknya mencari dan
menggali solusi lain guna keluarvdari keterpurukan bangsa yang kini
berlangsung. Maka dari itu benarlah saya rasa pemanfaatan zakat guna
pemberdayaan semua kalangan masyarakat pada umunya dan kaum dhuafa pada
khususnya.
- B. Batasan & Rumusan Masalah
Ada beberapa hal yang penulis ingin fokuskan dalam pendalaman terkait zakat guna pemberdayaan masyarakat ini, yakni;
1. Apa pentingnya zakat terhadap pengembangan ekonomi Islam
2. Apa pentingnya memberdayaakan kaum dhuafa agar turut aktif dalam
menumbuhkan ekonomi dan mensejahterakan diri mereka keluarga serata
saudara-saudaranya
3. Bagaimana memanfaatkan zakat guna memajukan bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan serta social.
- C. Tujuan & Kegunaan Penelitian
- Menggali manfaat zakat guna pemberdayaan masyarakat kurang mampu
- Mencari bentuk-bentuk pemberdayaan yang mampu untuk dilaksanakan oleh masyarakat kurang mampu
- Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya berzakat
- Memberdayakan masyarakat melalui bentuk-bentuk yang telah dirumuskan
- Membantu masyarakat bukan hanya berupa financial namun proses bernejang pada berikutnya dengan memberikan wawasan dan pembekalan skil tertentu.
BAB II. Pentingnya Zakat Terhadap Pengembangan Ekonomi Islam
Zakat berasal dari kata zaka, yakni tumbuh dengan subur, makna lain dari
zakat yang terkandung dalam Al-Qur’an ialah suci dari dosa[2].
Dalam kitab-kitab hukum Islam, zakat biasanya diartikan dengan suci,
tumbuh, berkembang, serta berkah. Dan jika pengertian-pengertian ini
dihubungkan dengan harta, maka harta-harta kita akan menjadi suci,
tumbuh, berkembang, serta berkah yang pada akhirna akan membawa kita
kepada ketenangan dan ketentraman, mewujudkan rasa pengertian
menumbuhkan jiwa pengertian akan orang lain yang tinggi.
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim
yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat
tertentu pula.[3]
Zakat juga diartikan salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban
Agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang menrut aturan
tertentu.[4]
Artinya zakat juga memiliki makna penyisihan harta dimana penyisihan
tersebut mengandung maksud guna terbiasa membangusn nikap keikhlasan,
saling menolong, tidak cinta dunia melalaikan akhirat, yang hal itu
teratur dalam syara dan masuk menjadi rukun dalam ber-Islam.
Zakat itu sendiri terbagi dua, ada zakat fitrah dan ada zakat maal.
Zakat fitrah ialah pengeluaran yang wajib dilakukan oleh setiap muslim
yang mempunyai kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam dan
hari raya Idul Fitri, adapun besarnya sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter
beras, ataupun dengan sejumlah uang seharga 2,5 kg/3,5 liter beras yang
biasa keluarga itu konsumsi.
Zakat Maal atau zakat harta ialah bagian dari harta kekayaan seeorang
yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah
memenuhi syarat(nisab[5], haul[6], dan kadarnya[7])
wajibnya mengeluarkan zakat, artinya setelah dipunyai sejaumlah
tertentu dan selama tertentu pula berdasarkan ketentuan yang telah
diatur oleh syara. Harta yang dikeluarkan berdasarkan aturan itu akan
membersihkan semua harta yang seseorang atau lembaga itu miliki dan
menjaga dari pada keberlanjutan atau pertumbuhan dari harta tersebut.
Maka disinilah ada hal menarik, secara rasio zakat mampu menampung
harta, guna terealisasinya sebuah keaaan dimana harta milik Alloh s.w.t
itu tersebar dan tersalurkannya secara merata dan diterima maupun
dipahami oleh akal manusia. Dan secara keimanan, zakat menjaga
pertumbuhan harta yang kita miliki, banyak ayat yang menjelaskan
tentang konsep zakat di dalam Islam diantaranya; surat ke- 2: 43, 2:
177, 2: 277, 5: 55, 19: 13, 22: 41, 23: 4, 30: 39, 33: 33, 73: 20, 98:
5.
Prinsip-Prinsip
- Prinsip keyakinan keagamaan, menyatakan bahwa orang yang membayar zakatyakin bahwa pembayaran tersebut merupakan salah satu manisfestasi keyakinan agamanya.
- Prinsip pemerataan dan keadilan, cukup jelas menggambarka tujuan zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Alloh s.w.t lebih merata dan adil kepada manusia.
- Prinsip produktifitas, menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
- Prinsip nalar, masuk akal kalau zakat harta yang menghasilkan itu dikeluarkan.
- Prinsip kebebasan, artinya zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas dan sehat jasmani serta rohaninya, tidak dipungut dari orang yang sedang dihukum atau orang yang menderita sakit jiwa.
- Prinsip etika dan kewajaran menyatakan bahwa zakat tidak akan diminta secara semena-mena tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya.[8]
.
BAB III. Pemberdayaan Masyarakat
Melihat banyaknya secara kuantitas masyarakat Indonesia khususnya umat
Islam, maka perlu adanya keseimbangan antara kuantitas dengan kualitas.
Bukan hanya dilevel masyarakat menengah kebawah namun semua elemen
masyarakat, karena jarang manusia yang memiiki kehebatan multy level,
missal dalam bidang pendidikan hebat, kewirausahaan hebat, dan ilmu
agama pun hebat, namun masing-masing memiliki kompetensi dan kemampuan
yang berbeda-beda, dan hal itulah yang menjadi sebab mengapa
pemberdayaan itu penting untuk dilakukan. Namun barangkali memang dalam
tulisan ini lebih terfokus pada pemberdayaan kaum dhuafa.
Pemberdayaan bagi masyarakat memang sudah menjadi hal yang pantas untuk
disegerakan pelaksanaanya, sebagai contoh kejatuhan industry kecil di
pedesaan , biasanya disebabkan oleh munculnya persaingan di antara
mereka sendiri yang cenderung tidak sehat. Terkait factor-faktor yang
melatarbelakangi mnculnya permasalahan seperti ini biasanya berasal dari
dinamika internal maupun eksternal, yang didalamya meliputi
permasalahan social, ekonomi, poltik, budaya dan Agama.[9]
Berkaitan dengan adanya hal tersebut, maka penting rasanya
institusi-institusi keagamaan cepat tanggap bersama-sama dalam mencari
solusi. Maka pemberian kesempatan, pembekalan, sekaligus pemberdayaan
itu perlu kiranya untuk dilakukan. Adapun hal-hal semacam itu bisa
dilakukan diantaranya dengan;
- a. Pelatihan Usaha
Melalui pelatihan usaha ini, setiap peserta diberikan pemahaman terhadap
konsep-konsep kewirausahaan, dengan segala bentuk-bentuk dan
seluk-beluk permasalahan sehingga mencapai tujuan yang diinginkan.
Adapun tujuan dari pelatihan ini ialah untuk memberikan wawasan yang
lebih menyeluruh dan actual, sehingga dapat menumbuhkan motivasi
terhadap peserta , disamping diharapkan peserta memiliki pengetahuan
teoritis tentang penguasaan teknik kewirausahaan.[10]
Telah banyak hasil yang memang teah diperoleh dari usaha-usaha seperti
ini, yang biasa masyarakat berwirausaha dengan biasa-biasa saja tanpa
mengusahakan lebih menggunakan analisa-analisa yang menumbuhkan
kecerdasan dan ketepatan dalam berwirausaha tentunya dengan adanya
program pelatihan usaha ini masyarakat bukan hanya akan mendapat skil
berwirausaha namun keterampilan lebih dari mulai perencanaan, produksi,
pemasaran sampai evaluasi menuju perbaiakan yang lebih baik.
- b. Penyusunan Proposal
Untuk memulai kegiatan usaha, hal yang terkadang sering kali terlupakan
ialah penyusunan proposal yang digunakan sebagai acuan dan target
perkembangan usaha. Melalui usaha ini pula memungkinkan untuk membuka
jalinan kerja sama dengan berbagai lembaga perekonomian.[11]
Proposal sebaiknya disusun secara realistis dengan mencermati pengalaman
empiris secara kongkrit dan comfortable, bukan hanya sekadar logis dan
sistematis saja. Jika sudah dihadapkan pada sebuah persaingan yang
tinggi hal-hal sekacil apa saja akan banyak mempengaruhi terhadap hasil
yang akan didapat, apakah proposal itu diteria atau tidak.
Bukanlah sebuah hal yang mempersulit namun hal ini tentunya hasil
pengembangan dari usaha-usaha lain yang telah dilakukan, seperti adanya
kajian teoritis, nah maka disinilah salah satunya tempat dalam
menerapkan ilmu yang diperoleh. Karena banyak proposal itu bagus menurut
perhitungan logika dan matematika, namun karena tidak memuat secara
akurat mengenai keadaan asli di lapangan, maka ketika proposal itu
dilaksanakan, banyak sekali terjadi perbedaan da penyimpangan, sehingga
berujung pada kerugian yang dialami.
- c. Permodalan
Permodalan dalam bentuk uang, merupakan salah satu factor penting dalam
dunia usaha, namun buakan berarti yang terpenting. Untuk mendapatkan
dukungan keuangan yang cukup stabil, perlu mengadakan hubungan kerjasama
yang baik dengan lembaga keuangan.
Penambahan modal dari lembaga keuangan sebaiknya digunakan bukan unuk
modal awal, namun untuk modal pengembangan, setelah usaha itu sudah
dirintis dan menunjukan perkembangannya yang cukup baik. Namun perlu
digaris bawahi, bahwa sekali-kali jangan terjebak dengan yang namanya
riba, karena sudah terjelaskan dari awal bahwa modal, atau usaha kita
itu mesti suci, halal, mengembang serta barokah. Bagaimana usaha itu
akan barokah jika sudah diwarnai ataupun diawali oleh hal-hal yang kotor
seperti riba. Carilah sebuah usaha penambahan modal yang tidak
bertentangan dengan Islam, seperti bagi hasil, kerjasama, modal bersama,
membentuk kelompok dll.
- d. Pendampingan
Pada tahap ini, dimana ketika usaha itu dijalankan, maka calon wirausaha
ini akan didampingi oleh pendamping yang professional, mengerti benar,
faham dan mampu menyampaikan ilmunya denagan baik. Pendamping akan
dituntut lebih ekstra karena sasaran utama yang dituju khususnya ialah
orang-oarang yang memiliki kemampuan minim didalam berusaha, bahkan
terkadang tingkat pedidikannya bisa tergolong sangata dasar sekali
Pendampingan dilakukan dengan waktu yang rutin, intensif, dan
berkelanjutan, bukan hanya sampai pada pembekalan materi, praktek, namun
sampai denagn para peserta pendampingan itu mampu mengamalkan ilmu yang
telah diterimanya. Maka peran pendamping disini mengarahkan sekaligus
membimbing para peserta program pendampingan.
Biasanya program ini menyatu denagn program yang lainnya, semisal dengan
program pembekalan skil dan materi. Hal ini akan lebih memudahkan
peserta dalam mengapikasikan ilmunya, dan juga berkolaborasi dengan ilmu
yang sedang mereka pelajari itu, program sasaran pelatihannya kemana,
akan memproduksi apa, bagaimana nah pertanyaan-pertanyaan seperti itu
akan lebih mengena jika ada penyatuan kelompok materi, meskipun waktu
yang dilakukannya berbeda, hal-hal seperti itu bisa diatur sesuai dengan
kebutuhan.
Untuk lebih memudahkan, menghemat dan guna kebaikan, sebaiknya peserta
dikelompok-kelompokan, tidak bersifat perseoarangn. Tidak pula bersifat
masal, namun cukup missal perkelompok dengan 7 – 10 orang. Tuajuannya
agar terjadinya pendampingan yang efektif, dan juga adanya saling tolong
menolong antar sesame peserta pendampingan. Bukan hanya dala program
pendampingan namun dalam program-program yang lainnya pula.
BAB IV. Manfaat Zakat Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Kurang Mampu
Sebagai mana yang telah dijelaskan di atas, secara tidak langsung
hal-hal yang telah disampaikan barusan juga merupakan manfaat dari zakat
itu sendiri. Intsitusi-Institusi Agama sungguh tidak bisa dipungkiri
akan membutuhkan dana dalam proses pelaksanaan program-program tadi.
Melalui zakat inilah dana ditampung, yang kemudian beberapa bagiannya
dikelola dan digunakan untuk proses pemberdayaan masyarakat khususnya
kaum dhuafa.
- A. Bidang Pendidikan
Dalam bidang pendidikan manfaat zakat yang telah dipadukan dengan
pemberdayaanmasyarakat, hal semacam ini bisa diterapkan melalui
pendidikan-pendidikan kewirausahaan bagi para mahasiswa yang kurang
mampu. Secara tidak langsung dengan semacam itu diharapkan mahasiswa
memiliki skil tambahan guna mencukupi kebutuhannya, khususnya yang
berkenaan dengan kebutuhan perkualiahan. Dengan hal tersebut dana zakat
bukan hanya sampai proses pemberian dana saja namun secara tidak
langsung mampu membantu secara kesinambungan dengan kecakapan
berwirausaha yang telah diberikan.
Hal lain melihat dikalangan para pelajar biasanya terdapat
koperasi-koperasi siswa maupun mahasiswa, maka dana-dana yang telah
didapat dari zakat mampu membantu proses pengambangan koperasi itu
sendiri. Justeru denagn hal seperti ini dana yang keluar bisa secara
tidak langsung kembali, denagn system pihak-pihak yang telah terlibat
denagn lembaga penyaluran zakat ini, nantinya akan memberikan zakat
penghasilan, untuk kemudian zakat itu dikelola dan dikembangkan
berikutnya akan digilirkan pada yang lain.
Yang berikutnya ialah baru melalui program-program beasiswa-beasiswa
unggulan tepat sasaran,baik itu untuk tingkat SD/MI, SMP/Tsanawiyah,
maupun SMA,SMK,MA, Serta Mahasiswa, Yang disertai pembekalan-pembekalan
khusus, seperti pemberian kesemangatan dalam hidup, wawasan yang luas,
penyemangat dan yang lainnya. Tentunya zakat akan sangat bermanfaat
sekali, sekaligus melancarkan proses pencerdasan anak bangsa.
Nah secara umum dalam bidang pendidikan haruslah jangan terlupakan,
entah bagaimanapun bentuk programnya, namun mesti ada nilai edukasinya.
Oleh karena itu sebenarnya adalah bukan semata-mata membantu dengan
melepas namun membantu degan menyisakan pancing, dimana kail pancing itu
sewaktu-waktu akan mampu ditarik kembali. Artinya dibalik
program-program dibaidang pendidikan tadi, sebenarnya usaha untuk
membentuk semangat dan wawasan untuk berusaha itu lahir. Wawasan itu
dibentuk bukan hanya berdasar pemberian materi, pembekalan fisik,
melainkan dibentuk melalui penggalian potensi dan wawasan batin yang
dilakukan secara sistematis,[12]
sehingga dapat berfungsi untuk melihat peluang-peluang yang dapat
mereka isi, jika usaha maka dalam bentuk usaha, jika skil lain maka
dalam bentuk skil, olahraga dan lain sebagainya.
Disamping itu, dengan masih banyaknya saudara-saudara kita yang masih
memiliki pendidikan minim, melalui dana zakat ini bisa dibentuk kelompok
belajar dari mulai pendampingan dari tingkat TK sampai SD, serta
masyarakt umum khususnya kalangan kurang mampu yang biasanya masih jauh
dari pendidikan baik itu agama seperti mengaji dan juka pembelajaran
membaca dan menulis. Dengan demikian melalui upaya-upaya seperti ini
dharapkan dana zakat bisa membantu mengurangi keawaman dalam beragama
dan buta huruf.
- B. Bidang Ekonomi
Ekonomi merupakan bidang yang sangat penting dalam proses khidupan
manusia. Ekonomi menempati pengaruh yang luar biasa terhadap pola hidup
seseorang. Banyak masyarakat yang sangat terkuras waktunya, sehingga
melalaikan urusan akhirat(agama) dikarenkan dikarenakan sibuk mencari
nafkah, meskipun hasil yang didapat senantiasa tidak menemukan titik
kecukupan. Disamping itu, ekonomi sebagai kebutuhan primer juga turut
mempengaruhi kehusyuan manusia dalam beribadah. Bagaimana seseorang akan
khusyuk ibadahnya, sedangkan keluarganya kelaparan.
Zakat sebagai harta yang dikeluarkan oleh orang musli dan akan kembali
pada orang muslim, menyimpan bagian-bagian orang muslim yang membutuhkan
tadi. Kedepan zakat sudah bukanlah menjadi harta yang didistribusikan
begitu saja, namun menaruh gagasan untuk ada yang dikelola dan kemudian
dikembangkan.
Dalam sebuah teori masyarakat yang sudah tidak mampu lagi atau wajib
ditolong yang dijelaska oleh syara merupakan tanggungan Negara, namun
bukan bermaksud menyalahkan siapa-siapa, jika memang itu tanggungan
Negara yang harus dipenuhi jangankan untuk menanggung kalangan
masyarakat yang seperti dijelaskan tadi. Untuk mengurusi hal-hal yang
bersifat sederhana saja, untuk kebutuhan semua masyarakat, seperti
fasilitas-fasilitas penunjang sarana umum, seperti pendidikan, kesehatan
itu masih jauh dari harapan.
Zakat sebagai harta bersama mampu dimaksimalkan guna membantu
permasalahan-permasalahan perekonomian disekitar kita. Zakat mampu
dimaksimalkan melalui pembentukan badan-badan perekonomian seperti
pembentukan lembaga-lembaga pelatihan yang diselenggarakan secara
cuma-cuma. Misal pelatihan menjahit untuk kalangan masyarakat kurang
mampu, Mengemudi, Las listrik maupun karbit, pelatihan produksi makanan
ringan sehingga nantinya diharapkan masyarakt kurang mampu pun akan
mampu berwiraswasta secara mandiri maupun berkelompok, tanpa harus
menggantungka hidupnya dari rasa belas kasih pihak lain, baik itu
personal maupun dari lembaga-lembaga yang mengurusi bagian penjaminan
hidup.
- C. Bidang Kesehatan
Seperti yang telah disampaikan dia atas, kesehatan merupakan hal yang
sangat penting. Hampir dalam setiap muqodimah, disampaikan bahwa nikmat
yang sangat berharga adalah nikmat diberikannya kesehatan. Dengan begitu
pentingnya kesehatan ini maka negara wajib untuk mengadakan pelayanan
kesehatan dengan sejangkau mukin oleh semua kalangan masyarakat.
Pelayanan kesehatan memang sudah mampu diselenggarakan oleh pemerintah,
namun penyelenggaraan yang sesungguhnya ialah bukan hanya terletak pada
proses penyediaan atau penyelenggaraannya saja, namun mengena pada semua
kalangan masyarakat. Nah jika biaya kesehatan itu mahal, maka bagi
kalangan yang kurang mampu jangankan untuk berobat dengan biaya yang
begitu tinngi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah
susah. Jadi banyak dari kalangan masyarakat kurang mampu yang belum
mendapatkan pelayanan kesehatan sebagai mestinya. Dengan demikian
sesungguhnya penyelenggaraan kesehatan itu belum dikatakan berhasil
bahkan terancam gagal.
Melihat keadaan seperti ini maka peran lembaga keagamaan yang memiliki
kaitan dengan mengusahakan serta mengembangkan zakat sangatlah
berpotensi sekali guna membantu proses penyelenggaraan kesehatan. Dan
secara tidak langsung menjadi wakil negara dalam proses pemerataan
pelayanan kesehatan. Hal semacam ini bisa diupayakan melalui pengelolaan
zakat yang disisihkan untuk membangun pusat layanan kesehatan secara
Cuma-Cuma bagi kalangan masyarakat kurang mampu, atau dalam bentuk lain
misal pengobatan keliling ke kampong-kampung, pengecekan kesehatan,
pemberian obat gratis, dan juga layanan konsultasi kesehatan gratis.
Hal-hal semacam ini sungguh sudah dilakukan, maka nyatalah bahwa manfaat
zakat terhadap bidang kesehatan sangatlah bermanfaat sekali. Bukan
hanya bermanfaat bagi penerima, namun kepada dnatur pun akan nyata
merasakan –benar tepat sasaran. Disis lain hal seperti itu akan menambah
rasa kesemangatan para donator untuk terus berzakat, bagi yang lain
juga akan tergugah untuk mengeluarkan zakat, diakarenakan mereka nyata
langsung melihat pengguanaan dana yang mereka keluarkan.
- D. Bidang Sosial
Menurut pemikiran Al-Mawardi bahwa Negara harus menyediakan
infrastruktur yang diperlukan bagi perkembangan social, baik itu dalam
hal ekonomi maupun kesejahteraan umum, menurutnya, “Jika hidup di
kota menjadi tidak mungkin karena tidak berfungsinya fasilitas sumber
air minun atau rusaknya tembok kota, maka negara bertannggung jawab
untuk memperbaikinya dan, jika tidak memiliki dana, negara harus
menemukan jalan untuk memperolehnya”(Al-Mawardi, Op. Cit., Hlm. 245).
Al-Mawardi menegaskan bahwa negara wajib mengatur dan membiayai
pembelanjaan yang dibutuhkan oleh layanan public karena setiap individu
tidak mungkin membiayai jenis layanan semacam itu. Dengan demikian,
layanan public merupakan kewajiban social(fardh kifayah) dan harus
bersandar pada kepentingan umum.[13] Artinya hal ini sudah merupakan sebuah keharusan jika ingin terwujud pranata social yang selaras, serasi dan seimbang.
Kaitannya dengan zakat, maka zakat memiliki kontribusi dalam perwujudan
hal seperti itu. Proses perwujudan itu bisa dilakuakn dengan
memanfaatkan hasil pengelolaan zakat. Dengan demikian zakat akan lebih
bervariasi dalam upaya pendistribusian, pemerataan ekonomi aka nata
dirasakan oleh semua pihak.
Melalui lembaga-lembaga yang khusus berkonsentrasi menangani zakat, bisa dimasukan program-program social[14],
seperti pemberdayaan masyarakat menemhah kebawah, pembanguna
infrastruktur umum yang berkerjasama dengan masyarakat dalam
pelaksanannya, pembangunan yayasan-yayasan social dalam menangani
masyarakat kurang mampu.
Dengan upaya-upaya seperti ini diharapkan pendistribusian zakat akan
lebih merata. Disamping itu, lembaga-lemabag pengelola zakat akan leih
dekat dengan masyarakat begitu pula sebaliknya, sehinga terjalin
hubungan bilateral yang baik. Bahkan kedepanya proses penjaringan
donaturpun akan semai meluas. Insya Alloh dengan ha-hal semacam ini,
system pemberdayaan masyarakat berbasis zakat ini akan menjadi solusi
dan nyata manfaatnya terhadap masyarakat.
B AB V Penutup
- Kesimpulan
Zakat sebagai lembaga Islam mengandung hikmah (makna yang dalam,
manfaat) yang bersifat rohaniah serta mengandung makna yang jauh dari
tingkat kesadaran akal budi manusia. Zakat buakn hanya berarti memenuhi
sikap akan kewajiban dalam agama, lebih dari itu zakat menjami
terciptanya kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan hanya di dunia
namun sampai ukhrowi.
Zakat mendukung terwujudnya system ekonomi di dalam Islam, zakat tidak
terhenti pada pemanfaatan dalam waktu yang singkat, namun zakat
mengandung arti manifestasi baik fanifestasi dunia maupun akhirat. Zakat
membersihakan, mensucikan serta menumbuh kembangkan harta yang
dimiliki.
Zakat mendukung pemberdayaan masyarakat, baik dari kalangan muda sampai
yang tua. Secara tidak langsung zakat tidak hanya mengena pada kalangan
bawah namun merata melalui pembangunan saran-saran umum.
Pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi kalangan yang sangat membutuhkan
pertolongan sangatlah diperlukan, guan menciptakan pemikiran yang tidak
mengharap rasa belas kasih orang lain maupun lembaga yang menangani
bidang kesejahteraan kaum kurang mampu.
Pemberdayaan masyarakat bisa dilakukan melalui bentuk-bentuk yang
bervariasi, tergantung bakat, minat, serta ketepatan untuk diembangkan
disuatu wilayah. Misal pembekalan skil menjahit, sopir, Las, bengkel,
produksi makanan ringan dll. Hal itu bisa diwujudkan melalui bantuan
pendanaan dari pengelolaan zakat yang telah terkumpul. Luar biasa.
- Saran
Penulis mengamati masih banyaknya sebenarnya hikmah dibalik hal-hal yang
tersurat dalam ajaran Islam, salah satunya zakat ini. Namun kedepan
barangkali hal-hal semacam ini akan terus dikembangkan. Bukan hanya
zakat, melainkan dari as[ek ketauhidan( syahadatain ), pengamalan
sholat, zakat, puasa dan ajaran-ajaran Islam yang lainnya. Yang jelas
syariat Islam itu sungguh hikmah yang sangat agung, dan Al-Qur’an
merupakan mukjizat yang sangat agung sampai akhir Alloh yang memutuskan.
Penulis berpesan, semoga dengan disusunnya karya tulis yang jauh dari
susunan akademik yang sebenarnya ini, mampu dilanjutkan dan
dikembangkan. Kedepan masih ada banyak hal, banyak pr bersama yang harus
segera kita selesaikan, kita cari solusinya bersama. Dari mulai saat
ini, dari yang terkecil, dan dari diri sendiri.
Akhirnya pada Alloh s.w.t lah penulis kembalikan. Semoga tulisan yang
sangat sederhana ini bisa bermanfaat dan menjadi pendukung terwujudnya
kesejahteraan umum yang telah lama didambakan oleh bangasa ini,
khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi pembaca yang budiman dan
semua masyarakat. Amiin ya Alloh ya Robbal’alamin.
Dalam penulisan ini tentulah masih banyak sekali kekurangan, baik dari
isi materi maupun dari metode kepenulisan, akhirnya penulis beristigfar”Astaghfirullohal’adzim” dan memohon ampun pada-Nya. Kritik dan saran pun sangat kami harapkan guna perbaikan tulisan ini kedepan.
Semangattt !!!
Daftar Pustaka
Daud, Ali, Mohammad & Daud, Habibah, Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1995
Asyarie, Musa, Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat, Klaten: Lesfi, 1997
Ma’aruf, Ade & heri, zulfan, Muhammadiyah dan pemberdayaan Rakyat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997
Azwar, Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Daud, Ali, Mohammad, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta: UI Press, 1998
[1] Mohammad Daud Ali. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. UI Press. Jakarta . 1998 Hal. 26
[2] M.Moh. Ali, 1977: 311
[3] Ibid Hal. 26
[4] Prof. H. Mohammad Daud Ali dan Hj. Habibah Daud S.H Lembaga-Lembaga Islam di Indonesia Pt. Raja Grafindo. Jakarta1995 Hal.215
[5] Jumlah minimum harta kekayaan yang wajib dikeluarkan hartanya
[6] Jangka waktu yang ditentukan bila seseorang wajib mengeluarkan zakat hartanya
[7] Ukuran besarnya zakat yang harys dikeluarkan
[8] Ibid, hlm.242
[9] Dr. Musa Asyarie. Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Lesfi. 1997 klaten, Hal. 140
[10] Ibid, Hal 141
[11] Ibid, Hal. 142
[12] Dr. Musa Asyarie. Islam Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Lesfi. 1997 klaten, Hal. 152
[13] Ir. H. Adiwarman Azwar Karim.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. RajaGrafindo Persada. Jakarta 2004,. Hlm.303-304
[14] Ade Ma’aruf dan Zulfan Heri, Muhammadiyah dan Pemberdayaan Rakyat, hlm 41,42


bAGUS.. TERIMA KASIH ILMUNYA
BalasHapus